Ahli : Sebelum Legalisasi Ganja Medis Perlu Merobah Undang-undang Narkotika Dulu

1 Juli 2022 16:00 WIB
Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja ( kompas.com)

Palembang, Sonora.ID – Ada wacana legalisasi ganja medis. Menanggapi hal tersebut dr. Zulkhair Ali, Sp.PD,  Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palembang kepada sonora (01/07/2022) mengatakan bahwa narkotika ada sebagian untuk dipakai untuk kebutuhan medis.

Narkotika merupakan obat baik tanaman maupun sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, mengurangi rasa nyeri, mengurangi rasa.

“Selama ini sudah cukup banyak dipakai untuk medis contoh kodein, morfin sering diberikan untuk nyeri yang sangat hebat,” ujarnya.

Undang-undang narkotika tahun 2009 dipasal 7 diperbolehkan pemberian narkotika untuk kesehatan tapi dipasal 8 ayat 1 dari berapa golongan narkotika golongan 1 tidak boleh untuk pelayanan kesehatan, sementara ganja termasuk golongan satu.

“Bila ingin melegalkan ganja untuk medis maka otomatis harus dirubah dulu undang-undang itu,” ujarnya.

Baca Juga: Provinsi Sumsel Ditargetkan Masuk Tiga Besar Ajang FORNAS VI 2022

Yang paling ditakutkan obat-obatan dari narkotika termasuk ganja adalah efek ketergantungannya sehingga harus sering dipakai terus, ada kecenderungan tidak terkontrol dan penggunanya berbuat jahat  karena dapat menurunkan kesadaran.

Selama ini narkotika untuk kesehatan selalu tercatat dan ada pembagian obat, obat tidak bebas dan terbatas. Selama ini dokter tidak pernah meresepkan ganja, ganja pun belum ada dibuat khusus untuk obat-obatan seperti pil atau injeksi.

“Dari literature yang saya baca, ganja medis bukan hanya untuk mengobati nyeri tapi untuk pengobatan penyakit tertentu yang tidak mudah disembuhkan seperti Alzheimer, autoimun, epilepsy tapi secara ilmiah belum pernah saya membacanya. Kita lihat perkembangannya seperti apa nanti, tentu akan ada diskusi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menetapkan apakah ganja boleh diberikan secara medis karena efek ketergantungan dan penurunan kesadaran,” ujarnya.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm