Pemantauan Harga Komoditas Cabai dan Bawang Merah di Balikpapan

18 Juli 2022 18:00 WIB
Kanwil V KPPU Balikpapan lakukan pemantauan harga komoditas cabai dan bawang merah di Pasar Baru, Pasar Klandasan, Pasar Pandan Sari dan Pasar Rapak (15/07)
Kanwil V KPPU Balikpapan lakukan pemantauan harga komoditas cabai dan bawang merah di Pasar Baru, Pasar Klandasan, Pasar Pandan Sari dan Pasar Rapak (15/07) ( Smart FM Balikpapan)

Balikpapan, Sonora.ID - Balikpapan merupakan daerah yang menggantungkan kebutuhan pokok hariannya kepada daerah lain.

Balikpapan bukan merupakan daerah sentra produksi kebutuhan pokok sehingga selama ini hampir semua kebutuhan pokok dipasok/disupply dari daerah lain seperti Sulawesi termasuk komoditi cabai dan bawang merah.

Adanya kenaikan harga komoditi cabai menjadi perhatian Kanwil V KPPU Balikpapan.

Hal ini langsung disikapi dengan melakukan pemantauan harga cabai di beberapa pasar untuk mengindentifikasi penyebab kenaikan harga cabai di Balikpapan.

Identifikasi ini untuk mengetahui apakah kenaikan harga cabai ini disebabkan oleh faktor alamiah atau karena faktor perilaku pelaku usaha tertentu yang berpotensi melanggar Undang-Undang persaingan usaha.

Pemantauan bahan pokok penting dilakukandi 4 pasar di Kota Balikpapan yaitu Pasar Baru, Pasar Klandasan, Pasar Pandan Sari dan Pasar Rapak (15/07).

Berikut harga cabai hasil Pantauan KPPU berdasarkan informasi dari Pedagang.

Baca Juga: Tanam Cabai, Bawang Merah, dan Tomat Bisa Cegah Stagflasi

Pasar Klandasan

- Cabe merah besar : Rp100.000,-

- Cabe Kriting : Rp90.000,-

- Cabe Rawit : Rp110.000,-

Pasar Pandan Sari

- Cabe merah besar : Rp80.000,-

Cabe Kriting : Rp80.000,-

- Cabe Rawit : Rp90.000,-

Pasar Baru

- Cabe merah besar : Rp70.000,-

- Cabe Kriting : Rp70.000,-

- Cabe Rawit : Rp100.000,-

Pasar Rapak

- Cabe merah besar : Rp95.000,-

- Cabe Kriting : Rp90.000,-

- Cabe Rawit : Rp110.000,-

Baca Juga: Ditemukan 6 Kasus Covid-19 Varian Baru BA.5 di Balikpapan

Berdasarkan keterangan pedagang, kenaikan harga cabai disebabkan kurangnya stok dikarenakan tidak adanya kapal pengiriman barang dari Sulawesi yang masuk ke Pelabuhan Semayan, Balikpapan.

Akibatnya harga cabai 2 hari yang lalu (13/07) sempat menyentuh di harga Rp 250 ribu perKg,namun pada saat ini harga cabai sudah mulai turun sekitar Rp 90 Ribu-Rp110 ribu perKg.

Selain cabai, bawang merah menjadi komoditi yang mengalami kenaikan paling tinggi. Harga bawang merah melonjak harga dari Rp 65.000 per Kg menjadi Rp90.000 per Kg. Sementara harga bawang putih relatif stabil di kisaran Rp32.000 per kg.

Kenaikan harga bawang merah serentak di5 pasar tradisonal di kota Balikpapan yang menjadi lokasi pemantauan Timyaitu di Pasar Klandasan, Pasar Pandansari, Pasar Baru, Pasar Muara Rapak, Pasar Sepinggan dan Pasar Segar.

Bawang merah yang saat ini dijual di pasar, sumbernya dari Enrekang, dan belum ada pasokan dari Jawa yang masuk.

Menyikapi hal tersebut, Kanwil V memberikan peringatan dini kepada pelaku usaha (pedagang besar) yang menguasai pasokan kebutuhan pangan seperti cabai dan bawang, agar tidak mempermainkan harga untuk mengambil keuntungan yang berlebih (eksesif) dengan cara menahan-nahan pasokan dan menjualnya saat harga mulai naik, karena apabila terjadi hal demikian, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha dan akan berhadapan dengan KPPU.

Selain itu, KPPU juga memberikan saran kepada Pemerintah bahwa sangat perlu memiliki database kebutuhan dan ketersediaan bahan pangansertatata niaga bahan panganharus segera diperbaiki. Hal ini bukan persoalan pasokan semata, namun persoalan distribusi dan perilaku para spekulan.

Baca Juga: Balikpapan Zona Merah Versi Dinkes Kaltim, Zona Kuning Versi Kemenkes

KPPU selalu rutin melakukan pemantauan stok dan harga komoditas pangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU dalam menjaga stabilitas harga dan pemenuhan pasokan bahan pokok.

Kanwil V KPPU terus melakukan pengawasan harga dan ketersediaan bahan-bahan pokok sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm