Demi Penerimaan Negara, DJP Sepakat Jalin Kerjasama Dengan Korlantas Polri

4 Oktober 2022 17:28 WIB
Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Korlantas Polri sepakat menjalin kerja sama pertukaran data dan informasi kendaraan.
Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Korlantas Polri sepakat menjalin kerja sama pertukaran data dan informasi kendaraan. ( )

Sonora.ID - Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sepakat menjalin kerja sama pertukaran data dan informasi kendaraan bermotor serta perpajakan untuk mendukung penerimaan negara.

Perjanjian kerjasama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, dan pemanfaatan sarana dan prasarana terkait pertukaran data dan informasi tersebut.

Dalam naskah perjanjian kerja sama tersebut, diteken oleh Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak dan Irjen Pol Firman Shantyabudi selaku Kepala Korlantas Polri di Aula CBB Gedung Mari’e Muhammad Kantor Pusat DJP, pada Selasa (4/10/2022).

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan adanya kerjasama ini diharapkan dapat mendorong sinergi pengamanan penerimaan negara dan segera diinternalisasikan kepada jajaran masing-masing untuk dapat diketahui dan dilaksanakan, baik di tingkat pusat maupun daerah/wilayah.

Dirinya juga mengatakan DJP akan senantiasa melakukan perbaikan di semua lini, salah satunya pengujian kepatuhan self assessment wajib pajak.

Baca Juga: Ditsamapta Polda Kalbar Latihan Penerbangan Drone, Bisa Pantau Pelaku Kejahatan  

Hal tersebut digunakan untuk menghadapi tantangan penerimaan pajak serta mengoptimalkan kepatuhan pajak, dengan harapan berhasil mengamankan penerimaan negara dan memaksimalkan peran pajak dalam pembiayaan pembangunan Indonesia.

“Dalam menguji kepatuhan tersebut, DJP membutuhkan bantuan pihak eksternal melalui penghimpunan data pihak ketiga sebagai pembanding pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak, salah satunya dari Korlantas Polri,” ujarnya.

Data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Korlantas Polri dalam perjanjian ini mulai dari nomor registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya.

Sebaliknya, Korlantas juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan negara.

Dalam sambutan Kepala Korlantas Polri yang diwakiliki oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya akan mendukung DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan dari data kendaraan Nomor SP- 54/2022 bermotor.

Sementara itu, saat ini Korlantas sekarang sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor untuk memperkuat validitas dari data kendaraan bermotor di Indonesia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm