Atasi Permasalahan Banjir, Walhi Himbau Pemkot Palembang Jalankan Putusan Pengadilan

11 Oktober 2022 10:15 WIB
Ilustrasi Hujan Lebat Akibat Badai La Nina - Badai La Nina Diprediksi Terjadi Dari Bulan November - Februari, BPBD Kota Denpasar Imbau Waspada
Ilustrasi Hujan Lebat Akibat Badai La Nina - Badai La Nina Diprediksi Terjadi Dari Bulan November - Februari, BPBD Kota Denpasar Imbau Waspada ( )

Palembang, Sonora.ID – Beberapa hari belakangan Kota Palembang diguyur hujan deras dengan durasi yang cukup lama mengakibatkan beberapa titik kawasan penduduk dan jalan protokol mengalami banjir,terbilang cukup parah.

Yuliusman, SH, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan kepada Sonora FM Palembang (10/10/2022) mengatakan bahwa satu tahun terakhir kota Palembang darurat bencana ekologi terutama persoalan banjir.

“Dari kondisi itu ada yang salah dalam pengelolaan tata kota. Berangkat dari situ Walhi pernah menggugat walikota ke pengadilan tata usaha negara. Gugatan itu terkait banjir, gugatan sudah diputus 20 juni 2022. Isi gugatan itu pertama tentang tata ruang, bagaimana kondisi drainase, ruang terbuka hijau, penanganan sampah, kolam retensi. Semua ini adalah faktor-faktor yang diidentifikasi penyebab banjir dimana-mana. Saat hujan kita melihat persoalan kota Palembang sangat semrawut,” ujarnya.

Ia mengatakan kalau pemerintah kota mau berbenah soal lingkungan terutama masalah banjir dimana-mana, masalah sampah dengan menaati putusan pengadilan.

Untuk penanganan dini pemerintah kota harus menyiapkan posko-posko penanganan banjir di titik-titik rentan banjir.

Baca Juga: Jokowi Minta PJ Gubernur Atasi Masalah Macet, Banjir dan Tata Ruang di Jakarta

Untuk jangka panjang pemerintah kota harus secara komprehensif menggelar rapat dengan seluruh komponen mulai dari RT, lurah, camat untuk memperbaiki drainase dan memastikan air mengalir lancar sampai ke titik akhir.

Sungai-sungai yang tertutup harus dinormalisasi, segera membangun kolam retensi sebagai penampung air.

Hal lainnya pemerintah kota harus mengevaluasi izin-izin yang sudah diberikan untuk wilayah yang sudah diberikan ke pengembang perumahan, hotel dan sebagainya.

“Mulai saat ini pemerintah harus moratorium dan tidak memberikan izin atas nama pembangunan apapun di wilayah-wilayah yang rentan, sebagai tangkapan resapan dan rawa. Itu harus dilakukan kalau mau serius mengatasi permasalahan lingkungan dan tata ruang kota,” ujarnya.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm