Cara Cek BPOM untuk Tahu Keamanan Produk Kosmetik, Simpel dan Mudah

21 Oktober 2022 16:45 WIB
Berikut adalah penjelasan mengenai cara cek BPOM untuk mengetahui keamanan produk kosmetik.
Berikut adalah penjelasan mengenai cara cek BPOM untuk mengetahui keamanan produk kosmetik. ( Sonora/Indri Rizkita)

Sonora.ID - Guna mengetahui keamanan produk kosmetik yang hendak dikonsumsi, berikut ini adalah penjelasan mengenai cara cek BPOM yang simpel dan mudah.

Guna mengetahui keamanan produk kosmetik yang hendak kita gunakan, kita mesti memastikan bahwa produk tersebut telah diberi izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Di Indonesia, BPOM adalah badan pemerintah yang bertugas untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap seluruh produk obat dan makanan, termasuk di dalamnya kosmetik.

Peran BPOM cukup krusial dalam memastikan keamanan produk obat dan makanan bagi konsumen.

Sebab, di pasaran, tak sedikit produk, terutama produk kosmetik, mengandung bahan berbahaya seperti merkuri yang diketahui dapat merusak saluran pencernaan, sistem saraf, dan bahkan ginjal.

Produk kosmetik bermerkuri diketahui mampu membuat kulit putih secara instan. Namun, bila dikonsumsi dalam jangka panjang, produk tersebut punya pengaruh serius terhadap kesehatan penggunanya.

Oleh sebab itu, di tengah adanya kemungkinan produk berbahaya semacam itu, konsumen bisa melakukan langkah pengamanan dengan mengecek keberadaan izin edan BPOM dari produk kosmetik yang hendak dipakai.

Adapun pengecekan BPOM tersebut dapat dilakukan melalui laman resmi BPOM, yakni cekbpom.pom.go.id/ dan aplikasi CEK BPOM.

Baca Juga: Dukung UMKM di Solo, BPOM Segera Bangun Balai Besar untuk Pelayanan

Mengutip Kompas.com, cara cek BPOM yang dapat dilakukan dengan kedua cara di atas ialah sebagai berikut.

1. Melalui laman Cek BPOM

Berikut cara cek BPOM untuk mengetahui kosmetik aman atau tidak:

- Kunjungi laman cekbpom.pom.go.id/.
- Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar.
- Cara termudah adalah dengan mencari berdasarkan nama produk. Sehingga, pilih kolom "Cari Berdasarkan" dan ganti pilihan dengan "Nama Produk".
- Ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci", dan klik tombol "Cari".

Jika produk kosmetik telah terdaftar, akan muncul nomor registrasi, nama produk, serta perusahaan yang mendaftarkan.

2. Melalui aplikasi Cek BPOM

Selain melalui laman Cek BPOM, dapat juga mengecek produk kosmetik via aplikasi Cek BPOM. Simak caranya berikut:

- Unduh aplikasi "Cek BPOM" di Google Play Store atau App Store.
- Pada tampilan halaman utama, klik "Semua Produk". Lalu, pilih pencarian berdasarkan kategori produk di BPOM.
- Pilih "Nama Produk/Nama Dagang", dan ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci Pencarian".

Jika produk telah terdaftar, akan muncul informasi mengenai produk kosmetik tersebut.

Baca Juga: BPOM Sebut Penjualan Obat Herbal Akan Tembus Rp 23 Triliun pada 2025

Cara Cek Produk Kosmetik yang Ditarik 

Melalui laman resmi BPOM, masyarakat juga dapat mengetahui produk kosmetik yang ditarik dari pasaran karena berbahaya atau masih dalam proses pemeriksaan. Berikut langkah-langkah cek produk kosmetik yang ditarik dari pasaran:

- Kunjungi laman resmi www.pom.go.id.
- Klik menu "Daftar Produk" di bagian atas halaman, dan pilih "Produk Ditarik/Recall".
- Selanjutnya, halaman akan menampilkan daftar produk yang ditarik BPOM, mulai dari obat, kosmetik, dan pangan.
- Pada kolom pencarian, pilih "Nama Produk" dan ketikkan nama produk kosmetik yang akan dicek.

Demikian paparan mengenai cara cek BPOM sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Sebagian dari artikel ini sebelumnya telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Cara Cek BPOM untuk Mengetahui Kosmetik Aman atau Tidak'

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Izin Edar Vaksin Indovac dan Awcorna Diterbitkan, BPOM: Vaksin Sudah Tersertifikasi Halal MUI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm