Cara Membuat Akta Kelahiran Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syaratnya!

7 November 2022 12:00 WIB
Ilustrasi akta kelahiran
Ilustrasi akta kelahiran ( Tribunnews.com)

- KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau

-Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (SPTJM), bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran.

- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga)

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Online Untuk Kamu yang Sudah 17 Tahun!

Cara membuat akta kelahiran online

DIkutip dari Permendagri Nomor 9 tahun 2016, berikut ini cara membuat akta kelahiran secara online:

Daftar akun terlebih dahulu

-Daftar akun terlebih dahulu melalui https://demo.dukcapil.online/register

-Masukkan dan unggah data pribadi seperti nama lengkap, nomor KTP, KK, nomor Whatsapp, foto KTP dan lain-lain.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm