Cara Membuat Akta Kelahiran Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syaratnya!

7 November 2022 12:00 WIB
Ilustrasi akta kelahiran
Ilustrasi akta kelahiran ( Tribunnews.com)

Sonora.ID – Berikut ini cara membuat akta kelahiran online, lengkap dengan syarat-syaratnya.

Akta kelahiran sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebab, akta kelahiran menjadi dokumen penting yang berisi identitas bayi yang baru dilahirkan lengkap dengan identitas orangtuanya.

Tak perlu ribet datang ke kantor pelayanan publik, pembuatan akta kelahiran pun bisa dilakukan melalui online.

Pada artikel kali ini akan menjelaskan cara membuat akta kelahiran online, yuk simak:

Syarat membuat akta kelahiran online

Berikut ini syarat untuk membuat akta kelahiran online tanpa ribet harus mengantre, yuk simak:

-Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran.

-Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.

-KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm