Cara Membuat Akta Kelahiran Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syaratnya!

7 November 2022 12:00 WIB
Ilustrasi akta kelahiran
Ilustrasi akta kelahiran ( Tribunnews.com)

-Jika sudah lengkap, klik ‘kirim data pendaftaran user baru’.

Apabila sudah memiliki akun

-Jika sudah memiliki akun, buka alamat berikut https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web/

-Setelah itu klik ‘masuk’.

-Lalu masukkan NIK dan password kamu.

Isi formular dan unggah bekas persyaratan

Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi dan mengunggah kembali beberapa persyaratan.

Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Ini Cara Mudah dan Syarat Perpanjangan SIM

Terima bukti permohonan

Setelah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan, kamu akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

Tunggu verifikasi dan validasi

Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data kamu terlebih dahulu dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Petugas menerbitkan register akta kelahiran

Selanjutnya, setelah melakukan verifikasi dan validasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

Pemberitahuan melalui email

Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

Cetak mandiri akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Baca Juga: Cara Cek Akta Kelahiran Online Melalui Website, Email, dan Kode QR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm