Syarat Perpanjangan SKCK, Lengkap Cara dan Informasi Biayanya

30 Desember 2022 21:50 WIB
Ilustrasi syarat perpanjangan SKCK, cara dan biayanya
Ilustrasi syarat perpanjangan SKCK, cara dan biayanya ( munawir.net)

Sonora.ID - Berikut ini informasi tentang syarat perpanjangan SKCK lengkap cara dan rincian biayanya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang biasanya dibutuhkan oleh mereka yang ingin melamar pekerjaan.

SKCK memiliki masa berlaku yakni sekitar 6 bulan saja semenjak tanggal diterbitkan.

Maka dari itu, jika seseorang ingin melamar kerja namun masa SKCK-nya sudah habis maka diperlukan perpanjangan waktu.

Perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi langsung kantor kepolisian sesuai domisili.

Baca Juga: 7 Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Praktis dan Lengkap dengan Persyaratan

Syarat perpanjangan SKCK

Dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, syarat untuk memperpanjang SKCK adalah:

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (Ktp)

2. Foto Copy Kartu Keluarga (Kk)

3. Foto Copy Akta Lahir / Ijazah Terakhir

4. Foto Copy Kartu Sidik Jari

5. Pas Foto Ukuran 4 X 6 Sebanyak 4 Lembar Latar Merah

Cara dan biaya perpanjangan SKCK

Untuk mengajukan perpanjangan SKCK secara online maka kamu bisa mengunjungi laman resmi skck.polri.go.id.

Meski begitu, pemohon masih tetap harus ke kantor polisi yang dipilih, dalam hal ini Polres, untuk melakukan pengisian formulir perpanjangan SKCK dan melakukan pengambilan.

Cara melakukan perpanjangan SKCK secara online:

1. Kunjungi skck.polri.go.id.

2. Kamu bisa melakukan registrasi, isi formulir, dan daftar pertanyaan secara online

3. Unggah dokumen syarat untuk perpanjangan SKCK

4. Selanjutnya kamu akan menerima kode barcode untuk mencetak SKCK

5. Datang ke loket pelayanan di kantor kepolisian dengan membawa kode barcode dan persayaratan dokumen yang sama dengan pembuatan SKCK

6. Pemohon melakukan perpanjangan SKCK dengan membayar Rp 30.000

7. Setelah membayar, maka kamu akan mendapatkan kwitansi pembayaran dan nomor antrean percetakan SKCK.

Itulah informasi tentang syarat perpanjangan SKCK, lengkap dengan cara dan biayanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang SKCK, Biaya, dan Syaratnya untuk Rekrutmen BUMN 2022"

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm