Apel Perdana Tahun 2023, Gubernur Khofifah Minta ASN Pemprov Jatim Tancap Gas Percepat Realisasi APBD 2023

2 Januari 2023 15:40 WIB
Biro Adm Pimpinan Pemprov Jatim] Gubernur Khofifah memimpin apel pagi perdana tahun 2023 bersama  ASN dan jajaran Kepala OPD Pemprov Jatim di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (02/01/2023).
Biro Adm Pimpinan Pemprov Jatim] Gubernur Khofifah memimpin apel pagi perdana tahun 2023 bersama ASN dan jajaran Kepala OPD Pemprov Jatim di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (02/01/2023). ( )

Surabaya, Sonora.ID - Kegiatan apel perdana mengawali tahun 2023, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (02/01/2023).

Khofifah meminta seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk mempercepat realisasi APBD 2023.

“Kita sudah harus tancap gas untuk bisa menjalankan tugas-tugas, menjalankan program dan menjalankan berbagai visi misi kita yang ada dalam APBD 2023. Realisasi APBD ini penting supaya proses pelayanan kita kepada masyarakat bisa dirasakan sesegera mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Gubernur juga meminta jajaran ASN Pemprov Jatim untuk mempercepat pelaksanaan penyusunan Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2022.

“Saya mohon agar penyusunan SPM, LPPD dan LKPJ Tahun 2022 ini dilakukan secara cepat dan tepat waktu. Terkait SPM ini juga mohon untuk mengkoordinasikan Pelaporan SPM Kabupaten dan Kota se-Jatim dengan baik sesuai SE Gubernur Jatim tanggal 28 Desember 2022,” katanya.

Baca Juga: Pergantian Tahun Baru 2023 Jatim Aman dan Kondusif

Khofifah mengatakan, berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LPPD, LKPJ dan Ringkasan LPPD. Dimana Kepala Daerah menyampaikan LPPD dan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Mohon juga penyusunan LPPD ini juga bisa dilakukan tepat waktu dengan menyediakan data dukung LPPD yang benar dan valid. Saya berharap capaian kinerja LPPD Tahun 2022 ini bisa meningkat dari Tahun 2021,” imbuhnya.

Sedangkan Laporan Penerapan SPM dilakukan selama 1 tahun anggaran dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Jadi masing-masing laporan kinerja ini sangat penting untuk mengetahui dampak dari seluruh program yang kita lakukan,” katanya.

Sebagai informasi, LPPD merupakan laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada Presiden RI melalui Mendagri sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahunnya.

Untuk mengukur capaian kinerja setiap tahunnya, maka LPPD terdiri dari beberapa Indikator Kinerja Kunci (IKK). Yakni IKK kinerja makro yang berkaitan dengan kinerja pemerintahan daerah dari aspek makro seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Angka Kemiskinan, Angka Pengangguran, Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Perkapita dan Ketimpangan Pendapatan.

Baca Juga: Kota Surabaya Luncurkan Mobil Heavy Duty Rescue Pertama di Indonesia

Kemudian IKK Kinerja Urusan Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan sesuai kewenangan pemerintahan daerah. Selanjutnya, IKK kinerja fungsi penunjang urusan pemerintahan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan daerah yang bersifat administrasi, SDM, perencanaan, penganggaran dan pengawasan.

Sementara, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan selama satu tahun anggaran.

Lebih lanjut Khofifah menegaskan bahwa tahun ini Kemenpan RB akan memberikan penilaian terhadap Birokrasi Berdampak. Dimana program di setiap birokrasi harus memberi dampak signifikan bagi terciptanya pembangunan maupun ekonomi di masing masing daerah.

“Untuk itu berbagai indikator ini yang nantinya akan direvisi oleh KemenPAN RB bahwa tahun ini reformasi birokrasi juga akan dilihat dari outcome-nya. Maka saya meminta kita semua melakukan penyesuaian-penyesuaian,” tukasnya.

Lebih lanjut menurutnya, berdasarkan hasil pelaksanaan SPM, LPPD dan LKPJ Provinsi Jatim Tahun 2021, Pemprov Jatim dua penghargaan yaitu Peringkat 1 Kategori Pemerintah Provinsi Berkinerja Terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun Anggaran 2021 dengan skor 99,36 persen. Serta sebagai pemerintah daerah dengan ketepatan waktu dalam melaporkan SPM seluruh Kabupaten dan Kota di wilayahnya pada TA. 2021.

Baca Juga: Tahun 2023, Pemkot Surabaya Prioritaskan Bantuan Perbaikan Rumah Lansia

“Terkait LPPD, Kemendagri belum menginformasikan skor kinerja LPPD Provinsi Jatim tahun 2021 dikarenakan masih dalam pembahasan dengan Kementerian/Lembaga teknis. Sambil berproses di Kemendagri  sampai  hasil evaluasi LPPD tahun 2021 selesai ,  saya minta masing - masing OPD memonitor  capaian IKK LPPD yang perlu ditingkatkan,” terangnya.

“Sementara terkait LKPJ, Capaian Kinerja Tahun 2021 adalah sebesar 96,41 persen, meningkat 3,42 persen dari tahun 2020 sebesar 91,99 persen,” lanjutnya.

Di akhir, Gubernur Khofifah menyampaikan selamat menjalankan tugas di Tahun Baru 2023 kepada seluruh jajaran ASN dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim. Ia berpesan untuk senantiasa menjaga kekompakan dan soliditas satu dengan yang lain.

“Selamat menjalankan tugas bagi kita semua. Mudah-mudahan kesuksesan dan keberkahan selalu memberseiringi langkah kita di Tahun 2023 ini,” pungkasnya.

Dalam kegiatan apel hari ini juga diikuti oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.

Baca Juga: Tradisi Tahunan Malam Natal, Wali Kota dan Forkopimda Keliling Gereja Gaungkan Surabaya Kota Toleransi

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm