Cara Mengurus KK yang Hilang, Beserta Dokumen yang Perlu Dibawa

30 Januari 2023 18:35 WIB
Ilustrasi Cara Mengurus KK yang Hilang
Ilustrasi Cara Mengurus KK yang Hilang ( Kompas.com)

Sonora.ID – Berikut cara mengurus KK yang hilang dan rusak, serta dokumen yang perlu dibawa secara lengkap.

Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki oleh setiap keluarga sebagai dokumen kependudukan yang penting.

Contohnya untuk menjadi dasar penerbitan kartu tanda penduduk (KTP), selain itu KK juga sering menjadi syarat dalam pengurusan berbagai hal.

Dilansir laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, identitas, status, pekerjaan, dan jumlah anggota keluarga.

Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP

Namun karena terbuat dari kertas biasa, meskipun sudah disimpan dan dilaminating, KK tetap rentan hilang dan rusak.

Lantas bagaimana cara mengurus KK yang hilang dan rusak? Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat mengurus KK yang hilang

Terdapat beberapa dokume yang perlu dilampirkan sebagai syarat mengurus KK yang hilang. Syarat-syarat tersebut di antaranya:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian,
  2. Fotokopi KK yang hilang (jika ada),
  3. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga, KTP.

Syarat buat laporan kehilanan KK di Kantor Polisi

Untuk kehilangan KK, kamu bisa membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek terdekat.

Adapun syarat yang harus dilengkapi saat membuat laporan polisi adalah sebagai berikut:

  1. Bawa fotokopi Kartu Keluarga
  2. Datang ke Kantor Polsek terdekat
  3. Masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
  4. Tunggu giliran jika masih ada orang lain
  5. Setelah dipanggil jelaskan permasalahan sampai hal yang dialami terjadi

Untuk semua pelayanan surat kehilangan admistrasi yang bersifat umum di Kantor Polisi tidak dikenakan biaya atau gratis.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak, Gratis dan Bisa Online Nggak Perlu Bolak-balik!

Cara Mengurus KK yang Hilang

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, kalian bisa melanjutkan ke tahap pembuatan atau mengurusnya, yakni sebagai berikut:

  1. Bawa Surat Pengantar RT ke Kelurahan

Membawa surat pengantar RT/RW ke kantor kelurahan

  1. Buat Surat Kehilangan

Membuat surat keterangan kehilangan di kelurahan, tentunya yang sudah ditandatangani oleh lurah setempat

  1. Verifikasi Data Pemohon

Kemudian, langkah selanjutnya petugas kelurahan akan memverifikasi dan memvalidasi data tersebut

  1. Mengajukan Doumen ke Dukcapil

Apabila sudah selesai, bawa formulir permohonan beserta dokumen lainnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

  1. KK Baru Diterbitkan

Dan terakhir, menunggu KK baru diterbitkan kembali

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Fungsi NPWP yang Jarang Diketahui, Bisa Mengajukan Pinjaman ke Bank!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm