Cara Mengurus KK yang Hilang, Beserta Dokumen yang Perlu Dibawa

30 Januari 2023 18:35 WIB
Ilustrasi Cara Mengurus KK yang Hilang
Ilustrasi Cara Mengurus KK yang Hilang ( Kompas.com)

Untuk kehilangan KK, kamu bisa membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek terdekat.

Adapun syarat yang harus dilengkapi saat membuat laporan polisi adalah sebagai berikut:

  1. Bawa fotokopi Kartu Keluarga
  2. Datang ke Kantor Polsek terdekat
  3. Masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
  4. Tunggu giliran jika masih ada orang lain
  5. Setelah dipanggil jelaskan permasalahan sampai hal yang dialami terjadi

Untuk semua pelayanan surat kehilangan admistrasi yang bersifat umum di Kantor Polisi tidak dikenakan biaya atau gratis.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak, Gratis dan Bisa Online Nggak Perlu Bolak-balik!

Cara Mengurus KK yang Hilang

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, kalian bisa melanjutkan ke tahap pembuatan atau mengurusnya, yakni sebagai berikut:

  1. Bawa Surat Pengantar RT ke Kelurahan

Membawa surat pengantar RT/RW ke kantor kelurahan

  1. Buat Surat Kehilangan

Membuat surat keterangan kehilangan di kelurahan, tentunya yang sudah ditandatangani oleh lurah setempat

  1. Verifikasi Data Pemohon

Kemudian, langkah selanjutnya petugas kelurahan akan memverifikasi dan memvalidasi data tersebut

  1. Mengajukan Doumen ke Dukcapil

Apabila sudah selesai, bawa formulir permohonan beserta dokumen lainnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

  1. KK Baru Diterbitkan

Dan terakhir, menunggu KK baru diterbitkan kembali

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Fungsi NPWP yang Jarang Diketahui, Bisa Mengajukan Pinjaman ke Bank!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm