Terdampak TPAS, Warga Tanggan Sragen Baru Dapat Jaminan Kesehatan

24 Februari 2023 17:40 WIB
Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen.
Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen. ( Tribun Jogja)

 

Sragen, Sonora.ID - Warga Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen selama 30 tahun harus hidup berdampingan dengan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) yang ada di desanya.

Polusi dan bau menyengat dari sampah menemani kegiatan mereka sehari-harinya. Sebanyak 350 KK yang terdiri dari 921 jiwa di radius satu kilometer terdampak.

Tidak hanya polusi udara saja, tetapi juga berdampak pada kesehatan warga. Selain itu, Pengelolaan Limbah Tinja (PLT) juga berada di TPAS Tanggan.

Dari keterangan Kepala Desa Tanggan, Mulyono, PLT yang ada hanya berupa bak besar saja, dimana ketika turun hujan yang sangat deras airnya bisa meluap dan mengalir ke sungai dekat pemukiman warga.

Ia juga mengatakan, jika warga merasa lebih banyak dirugikan daripada diuntungkan dengan adanya keberadaan TPAS tersebut.

Baca Juga: Teror Pecah Kaca di Klaten, Dua Mobil Jadi Korban

“Nilai positifnya hanya 30 persen, sebanyak 70 persennya terkena dampak negatif,” ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan pada hari Kamis (23/2/2023).

Untuk saat ini, tidak banyak warga yang terkena dampak dengan adanya keberadaan TPAS. Akan tetapi, Mulyanto khawatir jika warganya akan merasakan dampak jangka panjang.

“Dampaknya ada polusi udara, kalau secara kesehatan, dampaknya lebih ke jangka panjang, seperti menderita penyakit napas atau ISPA, juga bisa terkena penyakit kulit,” jelasnya.

Warga yang terkena dampak TPAS akan mendapatkan hak berupa jaminan kesehatan dan kompensasi yang diatur dalam undang-undang.

Namun, pada kenyataannya setelah 28 tahun lamanya, tepatnya pada tahun 2021 warga baru mendapatkan jaminan kesehatan.

Tidak hanya jaminan kesehatan, warga juga diberikan kompensasi berupa makanan tambahan, yang tidak setiap saat diberikan.

Baca Juga: Pedagang di Pasar Sragen Keluhkan Harga Minyak Goreng di Atas HET

“Kompensasi rutin baru diberikan tahun 2022 kemarin pendistribusian setiap empat bulan sekali yang tidak diberikan ke setiap KK, pemberian rutin baru tahun 2022 lalu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Bupati Sragen menjelaskan jika penyaluran sembako hanya dibagikan selama setahun dua kali saja.

Kemudian warga juga mulai diedukasi untuk memilah sampah sehingga nantinya dapat dijadikan produk ekonomi. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm