KSBSI Kalbar Suarakan Beberapa Tuntutan Pada Peringatan May Day 2023

4 Mei 2023 11:40 WIB
Suherman, SE., Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman.
Suherman, SE., Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman. ( William )

Sonora.ID - Pada peringatan hari buruh internasional atau May Day 2023 ini pada tanggal 1 Mei 2023, KSBSI khususnya KSBSI Kalimantan Barat mengajak seluruh elemen buruh dan serikat buruh untuk Bersatu menuntut perlakuan yang lebih adil dari Pemerintah Indonesia dan DPR RI.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, menilai sejak awal Omnibus Law ditetapkan ada beberapa poin yang terkait hak–hak buruh yang sudah bagus di UU sebelumnya didegradasi di UU Omnibus Law.

“Salah satunya adalah tentang uang pesangon, kemudian tentang jaminan sosial, terus mengenai pengurangan upah buruh 25%, ada juga tentang outsourcing yang dilegalkan tanpa batasan waktu sehingga pekerja tidak punya kepastian masa depan, kami menyebutnya sebagai gaya perbudakan modern, “ terangnya saat wawancara, Selasa (2/5/2023).

Lanjutnya lagi mengenai hak–hak cuti pekerja yang banyak dipotong, “yang jelas Undang – Undang ini bagi investasi oke, tapi bagi pekerja buruh banyak hak – hak yang didegradasi, “ tambahnya.

Berikut Isi dari beberapa tuntutan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI);

Baca Juga: Tiada Aksi Demo, Peringati May Day Lewat Dialog di Warkop Asiang

  1. Mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibus law);
  2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun dari UU Nomor 4 Tahun 2023 (Omnibus Law);
  3. Mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan (Omnibus Law);
  4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak;
  5. Ratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas;
  6. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh 25%;
  7. Cabut Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
  8. Tidak Tegas Pengusaha yang tidak membayarkan THR Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan hari raya keagamaan lainnya kepada buruh/Pekerja nya khususnya yang terjadi di Kalimantan Barat.
  9. Tindak Tegas Pengusaha yang tidak mengikut sertakan buruh/Pekerjanya dalam Program  jaminan Sosial yakni BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang sampai saat ini masih banyak terjadi pada Buruh/Pekerja di wilayah Kalimantan Barat Khususnya di sektor Kelapa Sawit dan sektor lainya  terutama pada buruh  Harian Lepas (BHL) di sektor Kelapa sawit.
  10. Kembalikan Fungsi Pengawasan ( Wasnaker) di Kabupaten /Kota atau Kembalikan UPT. Wasnaker yang telah di bubarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar dapat mempercepat dalam melakukan Pemeriksaan  dan Penindakanan bagi Perusahaan yang nakal dan tidak memberikan hak Normatif Buruh sesuai Undang Undang atau Peraturan.
  11. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Kalbar Melalui Dinas Tenaga Kerja harus dapat mendorong Perusahaan perusahaan yang ada di kalbar, dan sudah memilki Peraturan Perusahaan  harus di tingkatkan menjadi PKB ( Perjanjian Kerja Bersama) mengingat masih sangat sedikitnya Perusahaan di Kalimantan Barat yang mempunyai PKB  yang di rundingkan bersama Serikat Buruh/Pekerja.
  12. Berikan Porsi Penganggaran yang sesuai dengan Kebutuhan dan tupoksi Wasnaker, Tripartit dan Dewan Pengupahan baik Provinsi maupun Kab/Kota melalui APBD/APBN agar dapat melaksanakan Tugas dan Fungsinya dengan cepat,Efisien, Efektif, dan bermartabat yang selama ini di berikan Penganggaran yang sangat  sedikit  sekali  dan terkesan Pemerintah Pusat maupun daerah tidak peduli dengan urusan Ketenagakerjaan.

PenulisWilliam
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm