Pengertian Hukum Tata Negara dari Sudut Pandang Para Ahli

5 Juli 2023 10:01 WIB
Illustrasi Negara
Illustrasi Negara ( Freepik)

Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Pengertian Hukum Tata Negara dari Sudut Pandang Para Ahli".

Hukum tata negara adalah sebuah istilah yang diambil dari Bahasa Belanda yakni Staatsrecht.

Dalam hal ini terdiri dari dua kata yakni staats yang mana memiliki arti negara-negara dan rech bermakna hukum.

Indonesia mengambil kata hukum tata negara dari Bahasa belanda dikarenakan kala itu pernah di jajah oleh negara tersebut.

Pada masa penjajahan mereka memberlakukan sebuah hukum pada kawasan yang dijajah.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Dilansir dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2013) karya Ishaq menjelaskan bahwa perbedaan definisi mengenai hukum tata negara dipengaruhi oleh latar belakang masing-masing.

Adapun definisi hukum tata negara menurut para ahli diantaranya adalah sebagai berikut:

Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

Hukum tata negara merupakan segelintir aturan dan gagasan yang memiliki peranan serta fungsi mengikat dan mengatur sebuah organisasi pada sebuah negara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm