Lagi, Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Jajaran Polda Kalbar

3 Agustus 2023 19:17 WIB
Press Conference Pengungkapan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor oleh Jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar, Selasa (1/8/2023).
Press Conference Pengungkapan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor oleh Jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar, Selasa (1/8/2023). ( William)

Pontianak, Sonora.ID – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus curas, curat, dan curanmor yang terjadi di TKP Pontianak dan Singkawang.

Pemaparan pengungkapan kasus tersebut disampaikan lewat Press Conference di Halaman halaman Mapolda Kalbar, Selasa (1/8/2023). 

Satu diantara kasus yang dijabarkan adalah pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalbar, dengan korban bernama supriyadi, kejadian berlangsung pada minggu, 30 Juli 2023, lokasi di Hotel Kapuas Dharma, Kecamatan Pontianak Selatan. 

Baca Juga:  PLN UID Kalbar Hadirkan Ignasius Jonan di  Kegiatan Leadership Empowering Forum

Kombes Pol. Bowo Gede Imantio menjelaskan kronologi Pada minggu 30 Juli 2023, Tim Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat informasi adanya tindak pidana curanmor di Jalan Imam Bonjol, di Hotel Kapuas Dharma.

Setelah mendapat info tim melakukan penyelidikan, kemudian didapat informasi keberadaan motor yang merupakan hasil tindak kejahatan ada di daerah Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, kemudian berhasil diamankan, berikut barang bukti motor milik korban.

"Modusnya adalah pelaku inisial ML (21) mengambil kunci motor di atas meja saat korban lengah, jadi ini antara pelaku dan korban sebenarnya sebelumnya pernah ada pada waktu yang sama dan tempat yang sama, kemudian dia melihat ada kelengahan korban ketika kunci dilihat lalu bisa diambil, " jelasnya. 

Baca Juga: Masuki Usia ke-15 Tahun, Tribun Pontianak Terus Percaya Diri

Kombes Pol. Bowo Gede Imantio melanjutkan, pelaku inisial ML dan W turun ke parkiran motor yang sudah diidentifikasi lokasi parkirnya, kemudian mencari motor dan menggunakan remote lalu membawa lari motor korban.

Dari hasil pengungkapan berhasil didapati pelaku berinisial W (19) dan ML (21) berikut barang bukti yaitu; 1 Unit Motor Scoopy, 1 unit handphone, 1 buah dompet berwarna hitam, serta pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP atau curat dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm