Berikut Tanggapan KPID Soal Salah Satu Bacapres Tayang dalam Siaran Azan

12 September 2023 20:35 WIB
KPI sudah memberikan surat panggilan kepada stasuiun TV yang bersangkutan, mereka diminta untuk mengklarifikasi persoalan tayangan tersebut.
KPI sudah memberikan surat panggilan kepada stasuiun TV yang bersangkutan, mereka diminta untuk mengklarifikasi persoalan tayangan tersebut. ( )

Ia mengatakan KPI memberikan sanksi sebatas kepada lembaga penyiarannya dan bukan ke Ganjar atau ke PDIP

“Nah ini memang makanya saya bilang jadi dilema bagi kita dan kita juga harus hati hati untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran. Kita tidak memberikan sanksi kepada Pak Ganjar, juga tidak ke pdip nya, tapi kita lebih kepada lembaga penyiarannya. Nah, makanya dipanggil lembaga penyiarannya untuk mengklarifikasi perihal persoalan ini,” tukasnya.

Ia menambahkan lembaga penyiaran yang dipanggil KPID cepat responnya, mereka segera datang mengklarifikasi.

“Kalau biasanya lembaga penyiaran sudah dipanggil KPID biasanya cepat, sehari dua hari mereka sudah dilayangkan akan akan datang ke KPI untuk mengklarifikasi perihal ini karena memang ada tahapan untuk klarifikasi dulu begitu ya bukannya karena kasus pak Ganjar saja, tapi memang ada kapan untuk mengklarifikasi dulu bagaimana nanti setelah itu ini diplenokan ini apa kesalahan atau tidak gitu?, “ ujarnya.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan mengikuti mekanisme yang ada sembari menunggu hasilnya.

“Kepada masyarakat untuk bersabar. Kita juga mengikuti mekanisme yang ada. Bukan kita tidak memproses. Ini sudah memprosesnya, agar masyarakat bersabar dulu untuk tidak terprovokasi dengan hal hal yang lain. kita bekerja profesional, independen dalam bertindak,” pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm