Sonora.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis informasi resmi mengenai lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam rekrutmen CPNS 2023.
Ada ribuan formasi yang dibuka, salah satunya adalah tenaga kesehatan. Apa saja alur dan syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2023?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyediakan sebanyak 572.496 formasi.
Dari total formasi tersebut nantinya akan terbagi lagi menjadi 543.593 untuk formasi PPPK dan 28.903 untuk formasi CPNS baik dalam pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
Berdasarkan informasi yang beredar, untuk formasi PPPK Tenaga Kesehatan itu sendiri kuotanya tersedia sebanyak 154.724.
Baca Juga: Cara Verval Ijazah di Info GTK, Supaya Bisa Daftar PPPK 2023!
Pendaftaran seleksi CPNS telah dijadwalkan mulai besok, 20 September hingga 9 Oktober 2023 yang dapat dilakukan melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.
Bagaimana alur pendaftaran dan syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2023? Simak informasinya berikut ini seperti yang dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id:
Alur Pendaftaran
Pelamar mengisi data seperti NIK, No. KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Nomor Handphone, dan Email, lalu pasang Password akun SSCASN dan atur Pertanyaan Pengamanan. Kemudian, upload foto KTP maksimal 200Kb dan melakukan swafoto, kemudian mencetak Kartu Informasi Akun
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar dapat melakukan sanggah - Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu ujian
- Peserta yang dinyatakan lolos dalam Seleksi Administrasi dikirim datanya ke CAT-BKN untuk Ujian Seleksi Kompetensi.
- Seluruh nilai Seleksi Kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.
- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi
- Pelamar yang dinyatakan lulus kemudian melakukan pemberkasan
Baca Juga: 8 Perbedaan PPPK dan PNS berdasarkan Gaji, Status Kerja, dan Usia Pensiun
Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Ada dua jenis persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan 2023, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus, berikut ini rinciannya:
1. Persyaratan Umum
2. Syarat Khusus
Baca Juga: PPPK Pegang Peranan Penting Dalam Pendidikan di Kab. Landak
Selain itu, pelamar PPPK tenaga kesehatan 2023 juga harus menyiapkan dokumen untuk dilampirkan dalam berkas lamaran PPPK, diantaranya adalah:
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.