PJ Gubernur Ajak Tempatkan MHA Bagian Insan Pembangunan

28 Oktober 2023 15:25 WIB
Pemprov Kaltim
Pemprov Kaltim ( )

Balikpapan, Sonora.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menekankan seluruh peserta Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) agar menempatkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai bagian dari Insan Pembangunan. Hal itu diungkapkan Pj Gubernur melalui Asisten Pemeritahan dan Kesra Sekprov Kaltim – M.Syirajudin saat membuka Penguatan Panitia PPMHA di Balikpapan, baru-baru ini.

Ia berkeyakinan bahwa Masyarakat Hukum Adat mampu memberikan peran penting serta kontribusi besar dibidang pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah jika kita berdayakan dan dorong untuk menuju ke arah yang lebih maju.

Oleh sebab itu, ia mengajak semua pihak bersama-sama memberikan perhatian khusus melalui Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat dan Optimalisasi Sumber Daya Manusia – SDM serta memberdayakan mereka agar keberadaan Masyarakat Adat di Kaltim tidak termarjinalkan.

Seperti diketahui, Kaltim dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Ibu Kota Negara – IKN Baru pengganti pusat pemerintahan yang ada di Jakarta. IKN yang akan berlokasi di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara itu saat ini terus dilakukan langkah-langkah konkrit untuk mewujudkannya.

Asisten Pemeritahan dan Kesra Sekprov Kaltim – M.Syirajudin saat membuka Penguatan Panitia PPMHA di Balikpapan mewakili Pj Gubernur - Akmal Malik

Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan beberapa poin penting untuk dijadikan perhatian peserta Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, dalam ketentuan pemberian pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Pemerintah Daerah Kabupaten harus terlebih dahulu membentuk tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ia juga mengingatkan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat harus mampu melakukan komunikasi dan kolaborasi antar pihak guna memperlancar proses pengesahan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Lebih lanjut, pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat – MHA sangatlah penting, karena telah ada jauh sebelum NKRI terbentuk.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm