Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).
Berdasarkan data terbaru, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 1.838 kasus TBC di Kota Pontianak, sebuah penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 2.435 kasus.
“Ini menandakan tindakan Pemkot Pontianak tepat sasaran dan keberhasilan pengobatan sebanyak 91,18 persen,” terang Sekda Kota Pontianak, usai menyampaikan pidato mewakili Wali Kota
Pontianak di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Kamis (6/3/2025).
Amirullah berharap melalui Raperda tersebut dapat memberikan layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien dalam penanggulangan TBC. Hal ini juga sejalan dengan program prioritas 100 hari kerja kepemimpinan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan.
“Jadi gayung bersambut, kita juga akan menunggu prosedur selanjutnya. Yang pasti ini bentuk kepedulian Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengingat Indonesia berada di peringkat kedua dunia penyebaran TBC tertinggi setelah India menurut data WHO,” tutur Sekda.
Sebagai upaya lain dalam menumpas TBC, Wali Kota Pontianak turut menginisiasi
penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menambah ruang lingkup diberlakukannya KTR. Amirullah memaparkan di antaranya tempat wisata, taman kota, fasilitas olahraga baik milik pemerintah dan swasta.
Selanjutnya tempat hiburan, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, pelabuhan hingga bandar udara. Penambahan ini juga mengatur tentang rokok elektrik yang sebelumnya belum terdapat secara eksplisit dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010.