Pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqa'dah, dan sebagian bulan Dzulhijjah sebelum Arafah), seorang jamaah akan melaksanakan umrah.
Setelah itu, pada 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah), mereka berihram untuk haji. Haji tamattu' memungkinkan pelaksana untuk menikmati kelonggaran dalam larangan-larangan ihram antara umrah dan haji, namun mereka wajib membayar dam berupa hewan kurban.
Jika tidak dapat melakukan kurban, mereka wajib berpuasa tiga hari saat berada di tanah suci, serta tujuh hari setelah pulang.
Dalil mengenai haji tamattu' dapat ditemukan dalam surat Al-Baqarah ayat 196, yang menyatakan:
فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَججِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
Artinya: "Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan 'umrah sebelum haji, hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali." (QS Al Baqarah: 196)
Haji Qiran
Haji qiran menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu waktu.
Dengan niat yang sama, seorang jamaah melakukan keduanya, baik umrah maupun haji, tanpa ada pemisahan waktu.
Setelah tiba di Makkah, mereka dianjurkan melakukan thawaf qudum, yaitu thawaf saat pertama kali datang ke Makkah.