Macam-macam Haji dalam Islam, Lengkap dengan Pengertian dan Dalilnya

6 Mei 2025 15:45 WIB
Ilustrasi berbagai macam haji di dalam Islam.
Ilustrasi berbagai macam haji di dalam Islam. ( Pixabay)

Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai macam haji di dalam Islam, lengkap dengan pengertian dan dalilnya.

Haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang sudah mampu, dan menjadi rukun kelima dalam ajaran Islam.

Setiap Muslim diwajibkan untuk memahami dengan baik ibadah haji ini. Selain itu, ibadah haji dapat dijalankan bersamaan dengan umrah dalam waktu tertentu.

Bagi yang ingin melaksanakan umrah bersamaan dengan haji, ada tiga jenis haji yang perlu diketahui.

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai tiga jenis haji yang bisa dilaksanakan, dan pelajari cara melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Macam-Macam Haji

Terdapat tiga macam haji yang dapat dilaksanakan umat Islam, yang dibedakan berdasarkan cara pelaksanaannya.

Menurut buku Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah oleh Ustadz Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, jenis-jenis haji tersebut adalah haji tamattu', haji qiran, dan haji ifrad. Berikut penjelasan tentang ketiganya.

Haji Tamattu'

Dalam haji tamattu', seseorang melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan haji.

Pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqa'dah, dan sebagian bulan Dzulhijjah sebelum Arafah), seorang jamaah akan melaksanakan umrah.

Setelah itu, pada 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah), mereka berihram untuk haji. Haji tamattu' memungkinkan pelaksana untuk menikmati kelonggaran dalam larangan-larangan ihram antara umrah dan haji, namun mereka wajib membayar dam berupa hewan kurban.

Jika tidak dapat melakukan kurban, mereka wajib berpuasa tiga hari saat berada di tanah suci, serta tujuh hari setelah pulang.

Dalil mengenai haji tamattu' dapat ditemukan dalam surat Al-Baqarah ayat 196, yang menyatakan:

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَججِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

Artinya: "Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan 'umrah sebelum haji, hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali." (QS Al Baqarah: 196)

Haji Qiran

Haji qiran menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu waktu.

Dengan niat yang sama, seorang jamaah melakukan keduanya, baik umrah maupun haji, tanpa ada pemisahan waktu.

Setelah tiba di Makkah, mereka dianjurkan melakukan thawaf qudum, yaitu thawaf saat pertama kali datang ke Makkah.

Sa'i di antara Shafa dan Marwah dilakukan untuk kedua ibadah tersebut. Seperti haji tamattu', haji qiran juga mengharuskan jamaah membayar dam.

Dalam haji qiran, seorang jamaah tetap dalam keadaan ihram hingga tahallul, yang terjadi pada 10 Dzulhijjah. Pelaksanaan haji qiran ini mengacu pada hadist berikut:

"Kami keluar bersama Rasulullah pada tahun ketika beliau melaksanakan haji Wada'. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, berihram untuk umrah dan haji (haji Qiran), dan ada pula yang berihram untuk melaksanakan haji saja. Sementara Rasulullah berihram untuk haji. Adapun yang berihram untuk haji atau berihram dengan menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul hingga pada hari Nahar (tanggal 10 Dzulhijjah)." (HR Bukhari dan Muslim)

Haji Ifrad

Haji ifrad berarti melaksanakan haji secara terpisah, tanpa melaksanakan umrah terlebih dahulu.

Jamaah yang memilih haji ifrad hanya melaksanakan haji, tanpa melaksanakan umrah. Meskipun demikian, umrah bisa dilakukan setelah haji selesai, dengan terlebih dahulu berihram di miqat tanah halal.

Dalam haji ifrad, jamaah hanya fokus pada ibadah haji terlebih dahulu dan baru setelah itu dapat menjalankan umrah.

Pada 10 Dzulhijjah, jamaah haji ifrad dapat melepas pakaian ihram dan melanjutkan ibadah umrah jika diinginkan.

Haji ifrad tidak memerlukan dam, karena jamaah tidak melaksanakan umrah bersamaan dengan haji.

Setelah selesai melaksanakan haji, jamaah dapat membuka pakaian ihram mereka.

Jika ingin melaksanakan umrah setelah haji, mereka kembali berihram dari miqat tanah halal.

Dengan memahami tiga macam haji ini, umat Islam bisa memilih jenis ibadah haji yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan mereka.

Demikian penjelasan mengenai berbagai macam haji di dalam Islam sebagaimana di atas.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Tradisi Minum Air Bekas Cucian Kaki Ibu, Seperti Apa Islam Menilainya?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
iiq_pixel