Timboel Siregar mengawali penjelasannya mengatakan pelaksaan program JKN dilakukan oleh banyak kementerian dan lembaga sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN yang dilakukan melalui kementerian atau lembaga, DJSN dan seluruh pemerintahan provinsi,kabupaten dan kota di Indonesia.
Pada penjelasannya perihal kepesertaan program JKN, BPJS Kesehatan mempunyai tantangan yang dihadapi diantaranya kementerian sosial dan dinas sosial dalam melakukan proses pembersihan data merujuk PP No 76/ 2015 yang tidak objektif dan tanpa konfirmasi ke masyarakat, lalu adanya perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjaannya dan tidak membayar iuran dengan disiplin termasuk PDS Upah dan juga masih adanya peserta mandiri yang tidak mampu dan tidak membayar tunggakan karena hal ini belum jalannya PP No. 86 Tahun 2013 terkait kementerian dan lembaga pada ATR BPN pada pemda,imigrasi dan lembaga lainnya.
Timboel Siregar pun menjelaskan ada kendala yang dihadapi pada pasien JKN diantara ialah masih adanya pasien JKN yang diharuskan pulang dari pihak layanan kesehatan dalam hal ini rumah sakit jika sudah melawati tiga hari perawatan padahal tidak ada aturannya yang menjelaskan demikian dari regulasi BPJS Kesehatan, lalu tidak adanya keterbukaan dalam mengakses rawat inap rumah sakit, lalu adanya pasien JKN yang harus membayar obat sendiri padahal obat tersebut ditanggung pihak rumah sakit hal ini terjadi karena adanya oknum rumah sakit yang tidak bertanggung jawab dan adanya jenis obat-obatan yang ditarik dari fornas oleh Kemenkes.
Selain itu Timboel mengatakan adanya perusahaan tidak membayar iuran karyawannya dan keluargnya sehingga karyawan dan keluarganya tidak biaa mengakses layanan JKN lalu munculnya isu KRIS satu pelayanan ruamg pelayan yang bisa memicu menurunkn manfaat pelayanan kesehatan dan selain itu adanya defisit anggaran yang bisa mempengaruhi layanan program JKN.
Dalam sosialisasi ini, Timboel Siregar memaparkan perihal layanan KRIS Satu Ruang Perawatan . Ia menjelaskan layanan KRIS ini menghapus layanan kelas 1,2 dan 3, PPU kelas 1 biasanya akan ada 2 kamar, jika layanan KRIS maka akan ada 4 kamar hal ini akan menurunkan layanan , menggunakan layanan KRIS akan menurunkan jumlah kamar yang tersedia sehingga akan mempengaruhi layanan program JKN.