Find Us On Social Media :
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Kompas.com)

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah, Anggota DPR: Terlalu Berlebihan!

Prameswari Sasmita - Senin, 21 Februari 2022 | 12:00 WIB

Sonora.ID - Belakangan ini beberapa kebijakan baru ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi sorotan masyarakat, setelah ribut dengan JHT saat ini kebijakan terkait dengan BPJS Kesehatan pun turut tuai kontroversi.

Bagaimana tidak?

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), disampaikan bahwa kartu BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat untuk beberapa hal.

Termasuk di antaranya adalah untuk melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah dan termasuk juga sebagai syarat untuk jual beli tanah.

Kebijakan ini mewajibkan ada fotokopi kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu dokumen yang harus dilengkapi untuk memenuhi syarat pendaftaran tanah atau rumah susun yang akan melakukan akad jual beli.

Langsung menjadi sorotan bahkan oleh piihak DPR RI, seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus yang menyatakan bahwa ini adalah kebijakan yang aneh.

Pihaknya juga menyatakan kebijakan ini adalah bentuk dan contoh dari kesewenang-wenangan.

“Kenapa rakyat harus dipaksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan? Apa lagi mengkaitkannya dengan transaksi bidang pertanahan. Kebijakan ini jelas terlalu mengada-ada dan berlebihan,” tegasnya seperti yang dikutip dari Kompas.TV.

Aturan ini akan mulai dilakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Berperan Terciptanya Ekosistem Digital Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Apresiasi 2 Rumah Sakit Surakarta