Lindungi Nama Baik Profesi, Tenaga Medis di Makassar Keluarkan 12 Penyatataan Sikap

10 Juni 2020 08:00 WIB
Ketua IDI Makassar, Siswanto Wahab
Ketua IDI Makassar, Siswanto Wahab ( Sonora/Dian Mega S)

Makassar, Sonora.ID - Sejumlah tenaga medis di Makassar yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi kesehatan mengeluarkan penyataan sikap atas tudingan bahwa rumah sakit menjadikan Covid-19 sebagai lahan bisnis.

Selain Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, organisasi yang terlibat dalam gerakan tersebut antara lain Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Bergabung pula Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Dokter Penanggung Jawab Pasien Covid Spesialis Paru dan Spesialis Anestesi.

Baca Juga: Sambut New Normal, IDI Makassar Ingatkan Pemerintah Matangkan Persiapan

Penyataan sikap yang berisi 12 poin dibacakan oleh Ketua IDI Makassar, Siswanto Wahab di hadapan awak media dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe melalui video conference.

Adapun 12 poin pernyataan sikap tenaga medis di Makassar yaitu :

  1. Bekerja berdasarkan sumpa profesi dan kode etik profesi masing masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.
  2. Berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahaan penularan corona atau Covid 19.
  3. Segala protokol layanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan tenaga medis telah dilaksannakan berdasarkan aturan pedoman pencegahaan dan pengendalian Covid-19, yang dikeluarkan direktorat jenderal pencegahan pengendalian penyakit kementerian kesehatan RI pada Maret 2020.
  4. Keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Gandeng LPM, Wali Kota Makassar Edukasi Masyarakat yang Tolak Rapid Test

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm