Karyawan Dirumahkan Kembali Bekerja, Ekonomi Makassar Kembali Bergeliat

14 Agustus 2020 17:50 WIB
Irwan Bangsawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar
Irwan Bangsawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pekerja di Kota Makassar yang sempat dirumahkan karena pandemi Covid-19 secara bertahap mulai kembali bekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan industri yang mempekerjakan kembali karyawannya sebagian bergerak di bidang perhotelan, restoran dan ritel.

Irwan mengaku belum mendapat data lengkap berapa jumlah karyawan yang sudah kembali bekerja di perusahaan lamanya.

Baca Juga: Peduli Pekerja, Pemprov Sulsel Raih Terbaik Kedua Paritrana Award 2019

"Sampai sekarang belum terdata jumlahnya, tapi sudah mulai banyak," ujar Irwan saat ditemui di Balaikota belum lama ini.

Disisi lain, pihaknya membenarkan ada perusahaan yang tidak mampu mempekerjakan kembali karyawannya karena masalah finansial.

Mengenai jumlah, diklaim mengalami penurunan.

Disebutkan, secara rata-rata ada 5 laporan yang masuk per harinya.

Angka ini jauh berbeda di banding saat pembatasan aktivitas lalu yang mencapai 30 kasus.

Baca Juga: Tiang Sutet di Sumedang Roboh, Akibatnya 4 Pekerja Tewas Tertimpa

Meurut Irwan, hal ini disebabkan kondisi ekonomi yang berangsur pulih pasca pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa bulan yang lalu.

“Di awal-awal pandemi kita menangani laporan PHK rata-rata 20 sampai 30 per hari, sekarang rata-rata lima per hari,"tambahnya.

Irwan menjelaskan, tindak lanjut akan dilakukan jika ada laporan yang masuk, seperti pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dimediasi dengan tempat usahanya bekerja.

Baca Juga: Penuhi Janji, Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalsel Datangi DPRD

“Kita terima langsung dan kita memediasi. Alhamdulillah ini dalam proses. Kita juga mediasi yang PHK untuk diberi pesangon, ada yang dikasih kembali kerja juga, kita arahkan ke situ. Tapi rata-rata mereka di PHK dikasih pesangon,” jelasnya.

Irwan mengaku jumlah pesangon yang wajib diterima pekerja yang di PHK diatur dalam Undang-Undang nomor 13.

Jumlahnya berbeda, tergantung jabatan dan nilai gaji yang diterima selama ini.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm