ASN Tak Tertib Jalankan Protokol Kesehatan, Ganjar: Denda Rp 500 Ribu!

3 September 2020 15:30 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020)
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020) ( Kompas.com)

Semarang, Sonora.ID - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengambil langkah tegas terkait untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jateng.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.

Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp 500 ribu.

Pemotongan TPP itu, katanya merupakan hukuman terberat bagi ASN yang lalai terhadap protokol kesehatan virus corona.

Baca Juga: Bawaslu Makassar: ASN Dilarang Like Status Peserta Pilkada 2020

Selain mengancam akan memotong TPP, ia juga akan menjatuhkan denda Rp 500 ribu bagi ASN yang tepergok melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.

Baca Juga: Dikritik Warga, Pemko Banjarmasin Sepakat Meniadakan Sanksi Fisik

"Hari ini saya tandatangani. Saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.

Agar hukumannya berjalan efektif, Ganjar mengajak warganya terlibat aktif mengawasi gerak-gerik para ASN.

Bila melihat ASN Pemprov Jateng melanggar protokol kesehatan di keramaian umum, maka dapat memfoto dan melaporkannya.

Baca Juga: Pemkot Makassar: Denda Rp 25 juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pernikahan

"Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," paparnya.

Pelaksana tugas Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie mengklaim adanya Pergub kali bertujuan agar ASN memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," jelasnya.

Pemberian sanksi, lanjutnya, juga tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi poin pemberian sanksi.

Baca Juga: Hore! Kendaraan Dengan Nilai Jual Di Bawah 150 Juta Bebas Denda Pajak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm