Aset Tanah & Uang 4 Miliar lebih Kembali ke Pemkot Surabaya

21 Oktober 2020 16:05 WIB
Wali Kota Risma saat memberikan sambutan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (21/10/2020).
Wali Kota Risma saat memberikan sambutan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (21/10/2020). ( Sonora FM Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID – Bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akhirnya dua aset tanah dan uang sebesar 4 miliar rupiah lebih kembali ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Saat menerima aset dan uang di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa timur itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sempat menangis bahagia, apalagi di sisa-sisa masa jabatannya, masih ada aset pemkot yang berhasil dikembalikan.

Dua aset tanah itu berada di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi.

Aset ini tercatat dalam aset Pemkot Surabaya namun sudah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau sekitar 46 tahun lalu.

Baca Juga: Jokowi Berikan Aset Negara Sebesar Rp 2,1 Triliun ke Pertamina

“Alhamdulillah berkat permohonan bantuan dari Bu Risma, akhirnya tanah ini bisa kembali setelah 46 tahun dikuasai pihak ketiga,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Dhofir, Rabu (21/10/2020).

Dhofir menjelaskan, setelah ada surat permohonan dari Wali Kota, ia bersama jajarannya melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata memang benar bahwa itu tercatat dalam aset pemkot.

Setelah diselidiki akhirnya sementara ini ada dua sertifikat yang sudah keluar, dan tiga sertifikat lainnya masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi, di situ ada 5 sertifikat, dan dua sertifikat sudah keluar dan tiga sertifikat lainnya masih proses di BPN, kalau annti sudah keluar, nanti akan kami berikan lagi ke Bu Risma,” tegasnya.

Baca Juga: Pemko Banjarmasin Gelar Lelang, Empat Aset Ini Kurang Peminat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.