Pencairan Gaji Pegawai Kotrak Telat, BPKAD Makassar Salahkan Satpol PP

22 Februari 2021 18:37 WIB
Ismail Hajiali, Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar
Ismail Hajiali, Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar ( Sonora.ID/Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Pengelola keuangan pemerintah Kota Makassar memaparkan penyebab belum cairnya gaji ratusan pegawai kontrak.

Plt Kepala BPKAD, Ismail Hajiali mengatakan sudah mengecek data gaji untuk pegawai kontrak Satpol PP. Sejauh ini belum ada pengajuan permintaan.

Dia menyebut SK mereka baru saja diperpanjang. Tepatnya, dua hari yang lalu.

"Nah disitumi baru bisa minta berapa tenaga kontrak di satpol yang dilakukan perpanjangan, baru bisa dihitung gajinya. Dan yang paling penting ada dokumen lain yang harus disiapkan," jelas Ismail melalui telepon seluler, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Dua Bulan Gaji Belum Dibayar, Ratusan Pegawai Pemkot Makassar Menjerit

Ismail mengaku cepat lambatnya pengelolaan keuangan tergantung dari SKPD masing-masing.

"Mau cepat atau lambat yah SKPD sendiri yang menentukan," ungkapnya.

Dia juga menanggapi keterlambatan gaji tambahan (TPP) bagi personel Satpol yang berstatus ASN.

Ismail menyebut disebabkan ada beberapa kebutuhan yang tidak disampaikan secara rinci, sehingga terjadi ketidak sesuaian.

Terkait dengan terkuncinya aplikasi sistem, dia mengatakan telah memerintahkan sudah membuka kunci sehingga Satpol PP sudah bisa melakukan penyesuaian.

"Kabid anggaran ku bilang sudah dibuka aplikasi mudah-mudahan di Satpol-PP sudah lakukan penyesuaian. Jadi mau cepat atau lambat ada di SKPD masing-masing," kata Ismail yang juga menjabat Kadiskominfo.

Pihaknya meminta Kasat dan Sekretaris Satpol PP lebih gesit mengurus hal itu, apalagi Kasubag Perencanaan Keuangan ada di sekretariat daerah. "Jadi segera besok diajukan lah itu," tutupnya.

Ismail juga memastikan akan dibayar hari itu juga apabila pengajuan gaji honorer, dan TPP memenuhi syarat.

Baca Juga: Perkuat Pelayanan Publik, Korpri Dorong ASN Bekerja Berbasis Digital

Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menyatakan hingga saat ini sebanyak ratusan tenaga honor dan 72 Pegawai Negeri belum menerima gaji selama tiga bulan.

Sekretaris Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan mengakui sejak Desember 2020 lalu, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) belum diterima. Belum lagi yang masih berstatus honor

Iqbal pun mempertanyakan, kenapa sampai TPP dan gaji tersebut belum juga dicairkan, sementara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya sudah beres

"Cocokmi ada keterlambatan, tetapi kenapa SKPD lain seperti Kominfo itu sudah semuami cair, tetapi Satpol tidak, ada apa ini?," kata Iqbal, kemarin.

Seharusnya, lanjut Iqbal, pembayaran yang masuk dalam anggaran 2020 sudah terbayarkan seluruhnya. Sementara yang tangani hl tersebut berada di BPKAD.

Namun menurut Iqbal, meskipun ada kesalahan dalam penginputan mestinya pihak BPKAD membuka ruang untuk memperbaiki, karena aplikasi yang berjalan dikunci oleh pihak terkait

"Masalahnya itu aplikasi yang dipakai dia kunci, nah kalau memang ada kesalahan buka kuncinya dong, biar kita bisa perbaiki," ujarnya

Sementara, pihak Satpol sudah lama meminta kepada pihak BPKAD untuk membuka kunci aplikasi tersebut. Perbaikan DPA juga terkenda karena akses masuk

"Kita kesulitan ke akses masuk, bagaimana kita mau perbaiki DPA kalau na kunci itu sistem. Jadi betul itu kalau DPA kita belum selesai karena bagaimana mau selesai kalau sostem terkunci," terangnya

Olehnya Iqbal berharap, keterlambatan gaji, baik itu TPP dan honor pegawai kontrak segera terselesaikan semuanya. Setidaknya yang keterlambatan sudah lama didahulukan

"Intinya begini, TPP mi saja dulu bayarkan, karena itu sudah lama mi menyebrang, dari tahun 2020 itu," tutup Iqbal.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm