Pemkot Pontianak Beri Kemudahan Kepada Pelaku UMKM dan Investor

9 April 2021 11:10 WIB
ilustrasi UMKM
ilustrasi UMKM ( Istimewa)

"Ini memang suatu peraturan daerah yang sudah sangat dibutuhkan untuk bisa efektif ke depannya tentang pengaturan - pengaturan yang ada di sepuluh perda ini", tegasnya.

Ia juga menyoroti tentang PAD yang mengalami sedikit penurunan di era pandemi ini dan mengharapkan dengan dibuatnya Perda ini bisa memaksimalkan PAD diantaranya pada perda; Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.

Bahasan juga menyambut baik jika ada investor yang ingin berinvestasi di kota Pontianak. Ia mengatakan, akan memberi kemudahan bagi investor yang ingin berinvestasi karena dirinya berpendapat jika investasi berjalan dengan baik maka akan berdampak pada perekonomian dan mengurangi pengangguran.

Baca Juga: Pelatihan Jurnalistik Dasar di Radio Sonora Pontianak, Bekal di Era Digitalisasi

"Tentunya kalau ada pihak ke-3 atau para investor yang ingin berinvestasi di Kota Pontianak, Pemkot menyambut baik agar dapat bersinergi sehingga investasi ini diberikan semudah - mudahnya," imbuhnya.

Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 - 2021 ini dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri Fraksi - Fraksi DPRD Kota Pontianak dan Pihak - pihak terkait.

Pada kesempatan yang sama Anggota DPRD Kota Pontianak dari Partai Amanat Nasional (PAN) Zulfidar Mochtar menyatakan, langkah pemerintah untuk perlindungan masyarakat di masa pandemi covid 19 sudah baik dan tetap dipertahankan.

"Dari sisi peningkatan untuk bagaimana mengedukasi masyarakat tetap dipertahankan karena standarnya sudah baik semua, nah sekarang bagaimana agar vaksinasi segera dilaksanakan supaya klaster - klaster baru tidak ada lagi," tegasnya.

PenulisWilliam
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm