Dukung Larangan Mudik, DPRD Kalsel Tak Ingin Muncul Klaster Baru

27 April 2021 11:55 WIB
Illustrasi Mudik Lebaran
Illustrasi Mudik Lebaran ( KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Banjarmasin, Sonora.ID – Keputusan pemerintah pusat untuk melarang mudik lebaran tahun ini, mendapat dukungan dari DPRD Kalimantan Selatan.

Dukungan datang dari Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, menyusul masih tingginya kasus positif baru Covid-19 di provinsi ini.

Larangan mudik dari pemerintah pusat yang berlaku secara nasional 6-17 Mei 2021, sebagai salah satu upaya untuk menghindari kemungkinan meluasnya penyebaran virus Corona lintas daerah. Terlebih adanya risiko muncul klaster baru yang akan semakin memperparah situasi.

“Kan kasihan kalau keluarga di kampung yang sudah terbebas dari Covid-19, tahu-tahu ketularan dari keluarga yang baru datang dari kota,” ungkapnya kepada Smart FM Banjarmasin, Selasa (27/04) pagi.

Baca Juga: Dilarang Mudik Lebaran, Doni Monardo: 4 Orang Meninggal Tiap Jam

Ia tidak upaya penanganan pandemi yang sejak satu tahun terakhir dilakukan pemerintah akan sia-sia, dengan banyaknya para pemudik jika tidak ada larangan atau pengetatan akses keluar daerah.

Apalagi di Kalimantan Selatan, kasus yang sempat melandai kembali meningkat karena lemahnya penerapan protokol kesehatan saat bencana banjir beberapa bulan lalu.

Kondisi itu menurut Supian juga semakin diperparah dengan situasi saat ini, di mana mulai banyak oknum warga yang berani tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan melakukan kegiatan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan, Larangan Mudik Diperluas hingga 24 Mei 2021

Bahkan akibatnya, Kalimantan Selatan yang sebelumnya sempat keluar dari 10 besar kasus positif CoVID-19 terbanyak secara nasional, kini kembali masuk di peringkat delapan se-Indonesia.

“Hal ini tentu membuat kita prihatin dan menjadi pertanda harus ada upaya dan sikap tegas dari pihak-pihak terkait,” jelas politikus senior Partai Golkar itu.

Kendati mendukung larangan mudik, baik sebelum maupun sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah nanti, Ia meminta ada dispensasi untuk angkutan barang, terutama yang mengangkut pasokan sembako ke daerah-daerah.

Mengingat hal tersebut akan berpeluang menyulitkan masyarakat yang memerlukan sembako dan berisiko menimbulkan inflasi jika ada pelarangan bagi angkutan khusus itu melintas di batas daerah.

Baca Juga: Kedapatan Mudik Disuruh Balik Kanan, Petugas Dishub Banjarmasin Dituntut Jeli

“Jangan sampai angkutan sembako terganggu, kecuali untuk angkutan umum yang membawa penumpang itu yang tidak diperbolehkan sebagaimana larangan pemerintah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, selain melarang mudik lebaran dari tanggal 6-17 Mei 2021, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran terkait pengetatan bepergian antar daerah.

Pengetatan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur adanya pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh moda transportasi, baik darat, udara, laut maupun kereta api dan berlaku untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, provinsi dan negara.

Baca Juga: Imbauan Tak Mudik Lebaran Jadi Topik Peserta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm