Wali Kota Apresiasi Kerja Cepat Balitbangda, Wujudkan Pelayanan Standar Dunia

9 September 2021 20:15 WIB
Seminar hasil naskah akademik dan norma aturan pelayanan publik berstandar dunia dan pembentukan perusahaan perseroan daerah (Perseroda) di Hotel Santika Makassar
Seminar hasil naskah akademik dan norma aturan pelayanan publik berstandar dunia dan pembentukan perusahaan perseroan daerah (Perseroda) di Hotel Santika Makassar ( Sonora.ID)

Sementara selaku panitia pelaksana, Kepala Balitbangda Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan seminar ini menindaklanjuti program Danny-Fatma yakni pelayanan publik standar dunia dan pembentukan Perseroda.

Dua program tersebut kini tahap finalisasi naskah akademik untuk dilanjutkan menjadi rancangan peraturan daerah (ranperda). Terlebih, regulasi ini telah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD Kota Makassar.

Kata dia, kegiatan ini menindaklanjuti program prioritas dan strategis Pemerintah Kota Makassar. Kemudian, menyediakan payung hukum pelaksanaan program, kebijakan dan kegiatan sebagian implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Paling penting, bertujuan menyederhakan peraturan dan proses pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” jelasnya.

Kata dia, kegiatan yang dikemas dalam Seminar hasil ini merupakan tahapan akhir atau finalisasi dari rangkaian seminar yang telah dilakukan sebelumnya, yakni Seminar Proposal dan Seminar Kemajuan.

“Insya allah, dua ranperda yang kita genjot ini bisa segera dibahas dan disahkan oleh DPRD dalam bentuk sebuah perda,” paparnya.

Baca Juga: Tata APBD-P 2021, Wali Kota Makassar Pangkas Anggaran Rp 670 Miliar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm