Prokes Jadi Hal Wajib, Wali Kota Blitar: Covid-19 Bagian dari Budaya Kehidupan

15 Oktober 2021 09:00 WIB
ilustrasi masker
ilustrasi masker ( kompas.com)

Sonora.ID - Sejak Covid-19 masuk ke Indonesia, berbagai aturan dan kebijakan diterapkan, termasuk yang paling digenarkan adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang harus terus dijalankan oleh masyarakat dengan disiplin demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat sendiri.

Bahkan, karena pandemi di Indonesia sudah berlangsung lebih dari 1,5 tahun, prokes pun dianggap sebagai budaya kehidupan yang harus diajarkan teru-menerus dan ditaati bersama.

Koordinator Tim Pakar & Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyatakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat masih fluktuatif dalam hal penerapan protokol kesehatan tersebut.

Dalam Dialog Produktif Forum Merdeka Barat 9, KPCPEN, Kamis, 14 Oktober 2021, Wiku menegaskan bahwa prokes menjadi hal yang wajib karena pada tempat yang sirkulasi virusnya tinggi, penularan menjadi sangat mungkin terjadi.

Baca Juga: Selama Pandemi, Satgas Covid-19 Surabaya Jaring 24 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan

“Pada saat penularan rendah, apabila terjadi kebobolan dalam Prokes maka relatif masih terjaga. Tapi di tempat-tempat tertentu yang sirkulasi virusnya tinggi, maka tidak patuh Prokes bisa mendongkrak kasus. Jadi Prokes tidak bisa ditinggalkan,” tegasnya.

Melihat kondisi kasus Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami penurunan, pihaknya menyatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan strategi berlapis demi mulai membuka satu per satu pembatasan yang sebelumnya diterapkan.

Namun, pihaknya juga berkaca pada masih banyaknya masyarakat yang tak patuh prokes, sehingga penting untuk menem[atkan satgas prokes di ruang publik.

“Setelah ditemukan kapasitas yang tepat, maka harus dijaga agar tidak melakukan aktivitas berlebihan,” papar Wiku.

Baca Juga: 18 Orang Terjaring, Tim Yustisi Berharap Masyarakat Tetap Taati Prokes

Senada dengan hal itu, masih dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Blitar, Santoso menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan TNI Polri untuk melaksanakan Operasi Yustisi berkala demi menjadikan prokes sebagai budaya.

“Covid-19 ini menjadi bagian dari budaya kehidupan. Bagaimana kita mengakrabi, agar kedisiplinan tidak jadi sesuatu yang harus ditakuti tapi jadi bagian kehidupan yang harus dijalani,” tutur Santoso.

Ikhtiar penegakan Prokes memang harus terus dijalankan, meski situasi pandemi makin terkendali.

Wakil Ketua Gerakan Pakai Masker, Kemal Gani, mengatakan, karena masyarakat pasti mengalami kejenuhan, maka edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan disertai penyegaran dan pendekatan yang menarik.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenkes: Acara Keagamaan dan Liburan Harus Terapkan Prokes!

Selain memanfaatkan media sosial dan radio, pihaknya juga melakukan penyuluhan ke berbagai klaster melalui daring.

“Kami menggarap penyuluhan untuk para penyuluh. Di antaranya ke pesantren, pasar rakyat, ibu-ibu PKK, juga anak-anak muda. Pasar Rakyat, karena pedagang masih minim Prokes. Ibu PKK karena peran para Ibu sangat penting dalam disiplin Prokes di rumah tangga,” tutur Gani. Pihaknya juga bekerja sama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia untuk memberikan edukasi Prokes bagi anak usaia bawah 12 tahun, yang belum bisa mendapatkan vaksinasi.

Meski disiplin 3M masih tinggi, menurut Gani, upaya mendorong masyarakat sadar terus mengenakan masker dengan benar perlu terus digencarkan.

“Dengan mengenakan masker maka kita akan terlindungi sampai 80% dari penularan,” tegas Gani. (*Adv)

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Patuh Prokes

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm