3.515 Pinjaman Online Ilegal Telah Dihentikan dan Diblokir Situs Aplikasi

17 Oktober 2021 15:24 WIB
ilustrasi pinjol
ilustrasi pinjol ( kompas)

 

Sonora.ID - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan pinjaman onlie (pinjol) ilegal muncul di akhir 2017 dan berlangsung hingga saat ini.

Satgas waspada investasi beranggotakan 12 K/L yang di dalamnya ada Kemenkominfo dan Polri, pada tahun 2018 telah melakukan pemberantasan hingga saat ini.

Penanganan pemberantasn disebut Tongam dilakukan dua sisi, tidak hanya kepada pinjol tapi juga edukasi kepada masyarakat.
 
Tongam menjumlah keseluruhan pinjol yang telah diberantas dan diblokri situsnya sebanyak 3.515.
 
 
"Kami melakukan pemberantasan. Di samping tadi edukasi pemberantasan berbagai pelaku dengan cara kita menghentikan kegiatannya. Saat ini sudah 3.515 pinjol ilegal yang kita hentikan kemudian kami blokie situs aplikasinya dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian" ucap Tongam dalam diskusi daring, Sabtu (16/10/2021).
 
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia & CIO Investere Dickie Widjaja mengatakan pinjaman online ilegal dapat disebut dengan rentenir online.
 
Dickie juga mengatakan saat ini pihaknya terus memastikan setiap member tidak bekerja sama dengan pinjaman ilegal dan melakukan survey setiap hari untuk mengecek perusahaan member.
 
"Cara agar satu, member kami mengerti bahwa apabila mereka bekerja sama dengan pinjaman ilegal maka otomatis membership nya dicabut, itu sudah pasti. Kita sekarang sudah tidak ada lagi memberikan ruang gerak. Kedua, dipastikan juga dari tim sekretariat internal kita melakukan cyber patroling, kita survey kita sampling setiap hari jadi ada tim khsusus yang keliling setap hari untuk memastikan bahwa mereka dalam layanan mereka tidak bekerja sama dengan yang ilegal" jelas Dickie dalam diskusi daring, Sabtu (16/10/2021).
 
Satgas waspada investasi OJK meminta masyarakat meminjam hanya pada pinjaman online yg terdaftar di OJK. Saat ini ada 106 fintech yg terdaftar dan bisa dilihat di website OJK.
 
Kedua, masyarakat diminta cerdas meminjam yaitu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar.
 
Ketiga, sedapat mungkin pinjaman dilakukan untuk kegiatan produktif yang dapat mendorong ekonomi keluarga.
 
Keempat, karena perjanjian bersifat perdata maka sebelum ada perjanjian, masyarakat diminta untuk memahami resiko dan kewajibannya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm