BPJS Kesehatan dan Pemkab Gunungkidul Perkuat Sinergi Laksanakan Inpres 01/2022

4 Maret 2022 14:55 WIB
Pertemuan antara BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul DIY
Pertemuan antara BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul DIY ( BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta)
Yogyakarta, Sonora.ID - BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memperkuat sinergi dan koordinasi dalam rangka optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Gunungkidul.
 
Hal ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo, mengatakan peran pemerintah daerah sangat penting dalam keberhasilan dan kesinambungan Program JKN-KIS.
 
Dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dimana pemerintah daerah melalui bupati/walikota berkewajiban untuk memastikan seluruh penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN.
 
“Untuk itu BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten terus bersinergi dan berkoordinasi agar Instruksi Presiden ini berjalan dengan baik untuk memastikan jaminan kesehatan bagi penduduk, khususnya di Kabupaten Gunungkidul ini,” ujarnya.
 
Baca Juga: Apa-Apa Butuh BPJS Kesehatan, Pengamat: Pemerintah Sebaiknya Fleksibel

Dia menjelaskan, berdasarkan data masterfile kepesertaan BPJS Kesehatan, cakupan peserta Program JKN-KIS wilayah Kabupaten Gunungkidul sampai dengan Februari 2022 mencapai 750.727 jiwa dari total jumlah penduduk 774.296 jiwa atau 96,96 persen. Dari jumlah tersebut sebanyak 91.874 jiwa penduduk yang dibiayai iurannya oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui APBD.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang cukup kuat dalam Program JKN-KIS ini sehingga dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC). Kami berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 agar pelaksanaan Program JKN-KIS di Kabupaten Gunungkidul lebih optimal,” harap Prabowo.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyatakan kesiapannya mendukung regulasi tersebut.
 
Pihaknya akan berkoordinasi secara internal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menginvetarisasi potensi yang bisa dimaksimalkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS di Kabupaten Gunungkidul. Termasuk permasalahan yang selama ini menjadi kendala untuk dapat dicarikan solusi bersama.
 
“Kami pasti mendukung dan siap melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 01/2022 ini. Anggaran sudah kami alokasikan dan mudah-mudahan cukup untuk meng-cover seluruh penduduk yang Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul daftarkan,” katanya.
 
Dia menjelaskan, setidaknya ada 11 instruksi untuk Bupati/Walikota dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.
 
Baca Juga: Polri Lakukan Penyempurnaan Regulasi Pengurusan SIM-STNK Harus Terdaftar di Program BPJS Kesehatan

Di antaranya mengenai pendaftaran penduduk, pekerja penerima upah penyelenggara negara, pekerja non-ASN, kepala desa dan perangkat desa termasuk alokasi anggaran untuk pembayaran iurannya.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan instruksi dan akan memastikan bahwa kepesertaan dari segmen peserta tersebut berstatus aktif sehingga tidak menemui kendala dalam mengakses layanan kesehatan.
 
“Yang menjadi persoalan di Kabupaten Gunungkidul saat ini adalah redistribusi peserta. Sehingga kami membutuhkan koordinasi yang kuat dengan BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkap 
bupati. 
 
Namun demikian, dia juga berharap BPJS Kesehatan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat secara sadar mendaftarkan diri ke Program JKN-KIS.
 
Fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan prima tanpa ada pembedaan peserta.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm