Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei 2022

6 April 2022 18:44 WIB
Ilustrasi mudik menggunakan transpotasi darat
Ilustrasi mudik menggunakan transpotasi darat ( Antara via kompas.com)

Sonora.ID - Setelah dua tahun sebelumnya pemerintah tak menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran, kali ini pemerintah memberikan sinyal kuat kepada masyarakat untuk bisa melakukan tradisi mudik di tahun ini.

Pemerintah akhirnya telah memutuskan hari libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

Ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/4/2022) dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam 

Meski pemerintah memperbolehkan mudik lebaran di tahun ini, namun ada sejumlah syarat yang perlu dilakukan masyarakat untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai libur lebaran.

Baca Juga: Tahun Ini Pemerintah Perbolehkan Mudik, Bisnis Tranportasi Dipastikan Menggeliat Lagi

Bagi yang sudah vaksin booster

Bagi mereka yang ingin mudik baik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum tak perlu lagi menunjukkan tes Covid-19 baik itu tes antigen ataupun PCR.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang sudah vaksin 2 dosis

Pelaku perjalanan yang ingin mudik namun baru vaksin di dosis dua dan belum vaksin booster maka harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang sudah vaksin 1 dosis

Pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 maka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jangan Cuek! Inilah Pentingnya Vaksin untuk Cegah Penularan COVID-19 Jelang Mudik Lebaran

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm