Aturan Masker Dilonggarkan, Satgas Ingatkan Pandemi Belum Berakhir

19 Mei 2022 19:00 WIB
Ilustrasi masker
Ilustrasi masker ( Sehat Negeriku)

Sonora.ID - Pemerintah membuat kebijakan terbaru kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia. Masyarakat diperbolehkan melepas masker di ruang terbuka.

Per Rabu (18/5/2022), kebijakan lepas masker diberlakukan. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dalam konferensi persnya seiring dengan terus melandainya kasus Covid-19 di Indonesia dan kondisi imunitas masyarakat.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ungkap Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa (17/5/2022)

Meski demikian, Jokowi tetap menekan untuk aktivitas di ruangan tertutup dan sarana transportasi publik, masyarakat perlu menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker.

Khususnya bagi masyarakat yang masuk kelompok rentan tertular seperti punya penyakit komorbid hingga lansia, Jokowi menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Naik KA Tetap Wajib Pakai Masker dan Lampirkan Surat PCR bagi Penumpang Vaksin Dosis Pertama

Antibodi Masyarakat Indonesia Tinggi

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Jokowi yang mengizinkan warga mencopot masker di ruang terbuka.

Salah satunya adalah kemampuan imun orang Indonesia terhadap varian Omicron baru cukup baik.

Hal ini didasari survei serium dan kasus yang menurun dari varian yang sama sub-varian B2 Omicron.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm