Aturan Masker Dilonggarkan, Satgas Ingatkan Pandemi Belum Berakhir

19 Mei 2022 19:00 WIB
Ilustrasi masker
Ilustrasi masker ( Sehat Negeriku)

Ia mengatakan, aturan melepas masker di ruang terbuka sebagai upaya memulai program transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi di Indonesia. Meski begitu, perilaku hidup sehat dan bersih tetap harus dijalankan.

“Transisi tersebut, selain dari data saintifik, adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan ada di diri masing-masing. Sekuat apapun negara mencoba mengatur masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, lebih baik kesadaran itu ada di masing-masing individu," tuturnya.

Kritikan Epidemiologi

Kebijakan lepas masker di ruang terbuka turut menjadi perhatian banyak pihak, termasuk ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universita Indonesia, Pandu Riono. Ia mengkritisi kebijakan tersebut.

“Nanti orang bingung make masker dalam ruangan tapi di luar enggak,” kata Pandu dikutip dari Tribunnews.com.

Menurutnya, pemerintah harusnnya menjelaskan detail berapa banyak dan sedikitnya orang yang dimaksud.

Dia menyarankan agar masyarakat tetap menggunakan masker baik di dalam ruangan mau pun di luar ruangan.

Baca Juga: Tanggapan Ahli soal Kelonggaran Penggunaan Masker: Kebijakan Ini Tepat

Satgas Ingatkan pandemi Belum Berakhir, Tetap Jaga Prokes

Meski pemerintah telah mengizinkan tidak memakai masker di luar ruangan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tetap melanjutkan vaksinasi dan menjalankan protokol kesehatan.

“Faktanya, walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita harus tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protocol kesehatan,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual. Selasa (17/5/2022).

Langkah ini, menurut Wiku perlu dilakukan karena Badan Keseharan Dunia (WHO) belum menyatakan bahwa pandemic Covid-19 berakhir.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm