Dinsos Segel Kantor ACT di Makassar, Warga Diimbau Setop Donasi

8 Juli 2022 15:20 WIB
Kantor ACT Sulsel di Makassar, Dok. Tribunnews
Kantor ACT Sulsel di Makassar, Dok. Tribunnews ( )

Makassar, Sonora.ID - Pemeritah berencana menyegel kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Ini menyusul tetap beroperasi usai izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut oleh Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Makassar, Aulia Arsyad mengatakan, telah menerima salinan keputusan tersebut. Olehnya, aktivitas lembaga pengumpul donasi itu kini ilegal.

"Baru kami terima salinan SK-nya, SK dari Kementerian Sosial. Jadi hari senin baru kita datangi ke sana untuk pastikan mereka tidak beraktivitas. Karena kan dibekukan jadi tidak boleh ada aktivitasnya," ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Tim gabungan akan dikerahkan awal pekan depan. Tugasnya, melakukan penutupan paksa.

Baca Juga: Ramai Kasus ACT, Pengamat: Bangsa Kita Punya Modal Sosial yang Tinggi

Masyarakat diminta tetap tenang dan diimbau menghentikan penyaluran donasi melalui ACT.

"Hari Senin, habis Lebaran disegel sama Satpol PP. Kalau sudah dibekukan begini dan masih beraktivitas berarti ilegal ki. Jadi diharapkan warga tidak menyumbang dulu di situ," jelasnya.

Aulia memastikan, pengawasan akan terus dilakukan Dinas Sosial Makassar.

Ini menyikapi temuan yang tengah diselidiki Kemensos dan instansi terkait lain di tingkat pusat sehingga berujung pada pencabutan izin.

"Idealnya kan tetap harus melapor ke Dinsos setempat. Karena lembaga yang memungut sumbangan di kota Makassar harus sepengetahuan dinsos. Makanya kita akan cek semua berkasnya," sambungnya.

Diketahui, pencabutan izin termaktub dalam surat keputusan Kemensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.