Sempat Kepanasan dan Kehujanan, Massa Demo Tolak Omnibus Law Bubarkan Diri

8 Oktober 2020 16:25 WIB
Sempat Kepanasan dan Kehujanan, Massa Demo Tolak Omnibus Law Bubarkan Diri.
Sempat Kepanasan dan Kehujanan, Massa Demo Tolak Omnibus Law Bubarkan Diri. ( Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID – Sempat bertahan selama kurang lebih 6 jam, para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri dari lokasi aksi di ruas Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, sekitar pukul 16.15 WITA.

Mereka sempat bertahan dan kukuh untuk menunggu hasil pertemuan perwakilan yang berangkat, yakni Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK yang didampingi Ketua Komisi IV, Muhammad Lutfi Saifuddin, bersama Plt. Gubernur, Rudy Resnawan di Sekretariat Negara di Jakarta.

“Dengan berat hati perjuangan kita masih belum berakhir. Kita akan terus menunggu perkembangan pertemuan antara Ketua DPRD Kalsel dan Plt. Gubernur dengan Presiden terkait Perppu Omnibus Law Cipta Kerja,” ucap Ahdiyat Zairullah, Korwil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan dalam orasinya.

Baca Juga: Protes UU Cipta Kerja, Massa Kepung Kantor DPRD Sulsel

Namun untuk memastikan bahwa perwakilan yang berangkat benar-benar terbang, pihaknya sudah mengutus beberapa orang kepercayaan untuk memantau di Bandara Internasional Syamsuddin Noor.

Orang-orang utusan dari kalangan mahasiswa itu bertugas untuk memantau hingga pesawat yang ditumpangi para penyampai aspirasi lepas landas menuju Jakarta.

Di mana berdasarkan informasi yang disampaikan langsung Supian HK, pihaknya akan berangkat sekitar pukul 16.00 WITA dan berupaya menuju ke Kantor Sekretariat Negara.

Meski sempat kukuh untuk bertahan dan menanti informasi dari hasil pertemuan, mereka akhirnya sepakat untuk membubarkan diri dan memantau dengan terus berkomunikasi dengan mereka yang berangkat.

Baca Juga: Antisipasi Demo Ricuh, Kantor DPRD Kalsel Dipasangi Pagar Kawat

Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan menjelaskan adanya batasan pemberian waktu berunjuk rasa hanya sampai pukul 18.00 WITA, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa aspirasi yang disepakati oleh pihak legislatif, pemerintah provinsi dan perwakilan mahasiswa, akan dibawa ke Sekretariat Negara seperti yang diinginkan.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Baca Dulu UU Cipta Kerja Baru Berkomentar

Rachmat menuturkan bahwa proses penyampaian surat aspirasi tidak dapat langsung dilakukan karena ada tahapan birokrasi yang harus dipenuhi.

Meskipun dirinya sangat mengapresiasi sikap mahasiswa yang mendukung dan memperjuangkan hak para buruh, dengan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan.

Berdasarkan pantauan, massa membubarkan diri dengan berbalik arah ke perempatan Hotel A, menuju lapangan parkir Masjid Raya Sabilal Muhtadin yang menjadi titik awal aksi tadi pagi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm